Sejak Januari hingga September 2024, terdapat dua permohonan informasi dari masyarakat, baik individu maupun badan hukum, yang ditujukan kepada badan publik pemerintah daerah tempat saya bekerja. Pemohon meminta dokumen informasi publik yang berkaitan dengan anggaran pemerintah daerah, termasuk dokumen pelaksanaan anggaran serta dokumen pengadaan barang dan jasa. Kedua permohonan tersebut menggunakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebagai dasar hukum. Yang menarik adalah, tujuan permohonan informasi yang dicantumkan pemohon dalam surat permohonannya hampir sama. Mereka bermaksud menggunakan informasi publik ini sebagai bahan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi kepada penegak hukum. Salah satu pemohon secara tegas menyebutkan bahwa dokumen yang diminta akan dijadikan alat bukti dugaan korupsi yang akan disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Pemohon lainnya berencana menggunakan dokumen tersebut untuk melaporkan dugaan...
(Tulisan ini dimuat Koran Lampung Post 31 Januari 2024) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menerbitkan keputusan nomor 13 tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2023. Keputusan tersebut memuat hasil penilaian atas penerapan SPBE tahun 2023 pada 621 instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Untuk instansi pemerintahan daerah di Lampung, Pemprov Lampung dan Pemkab Mesuji tercatat sebagai 2 pemerintahan daerah yang mendapatkan predikat sangat baik. Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Tanggamus, Way Kanan, Pesawaran, Pringsewu dan Kota Metro berada pada predikat baik. Sedangkan 5 pemerintah daerah lainnya meraih predikat cukup. Dibanding tahun sebelumnya, Kabupaten Pesawaran termasuk diantara instansi pemerintah daerah yang mengalami kemajuan. Hasil evaluasi SPBE tahun 2022, Pemkab Pesawaran meraih indeks 1...