Skip to main content

Posts

Talenta Digital Untuk Pemda

  Sejalan dengan implementasi Perpres 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), kebutuhan instansi pemerintah terhadap sumber daya manusia yang memiliki kompetensi teknis dalam bidang teknologi informasi menjadi kian besar. Istilah yang tengah populer adalah talenta digital yang merujuk pada orang-orang dengan kemampuan teknis di bidang teknologi informasi. Sementara Perpres SPBE secara umum menyebutnya sebagai sumber daya manusia (SDM) SPBE. Dalam konteks tranformasi digital di instansi pemerintahan, SDM SPBE atau talenta digital ini menjadi salah satu kunci sukses penerapan SPBE. Ihwal kebutuhan talenta digital di Indonesia baik sektor swasta maupun publik ini juga disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam siaran pers nomor 212/HM/KOMINFO/05/2022 yang dirilis 24 Mei 2022. Menurutnya, dibutuhkan 9 juta talenta digital level intermediate untuk 15 tahun ke depan. Berarti dalam setahun harus tersedia 600 ribu talenta digital dengan
Recent posts

Transformasi Digital Birokrasi dan Shadow Organization

  Pernyataan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim soal adanya “shadow organization” di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menuai pro kontra. Pihak yang kontra mempersoalkan eksistensi organisasi bayangan tersebut baik dari sisi alasan pembentukan, peran, kewenangan, serta pola hubungan kerja dengan pegawai ASN yang sudah mapan di instansi Kemendikbud Ristek. Sebagian orang menganggap kehadiran organisasi bayangan akan tumpang tindih dengan peran ASN yang sudah ada. Tak sedikit juga yang menilai hadirnya organisasi bayangan sebagai bentuk nyata kegagalan reformasi birokrasi. Sementara pihak yang mendukung berpendapat bahwa itu cara cepat Mas Menteri untuk merealisasikan transformasi digital di Kemendikbud Ristek yang sepertinya lebih susah terlaksana jika hanya mengandalkan tenaga ASN. Tulisan ini dibuat untuk memperkaya sudut pandang supaya diskusi atas persoalan tersebut kian bernas. Menurut Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Prof Nizam, seperti dikut

Evolusi Birokrasi Pemda

Agenda penyederhanaan birokrasi yang dilaksanakan di seluruh instansi pemerintah kini memasuki tahap ke-3 atau tahap terakhir. Setelah sebelumnya melakukan penyederhanaan struktur organisasi serta mengalihkan jabatan struktural ke fungsional, pemerintah pusat mulai mengatur sistem kerja baru sebagai wujud penyesuaian dengan dua agenda sebelumnya. Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi nomor 7 tahun 2022, pemerintah pusat mengatur sistem kerja instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi. Pengaturan sistem kerja baru ini merupakan satu keniscayaan supaya mesin birokrasi yang sudah disetel ulang melalui perubahan struktur dan perubahan status jabatan pegawai negeri sipil ini bekerja dengan efektif dan efisien. Secara umum penyesuaian sistem kerja yang diatur Permenpan RB 7 tahun 2022 tersebut mencakup mekanisme kerja dan proses bisnis. Mekanisme kerja bicara soal kedudukan pejabat fungsional dan pelaksana, model penugasan, pelaksanaan tug

Kedudukan Pejabat Fungsional di Dinas Kabupaten (Bedah Permenpan RB 7 Thn 2022)

Dimana kedudukan Pejabat Fungsional Dinas Kabupaten? Di halaman 21 Permenpan 7 Tahun 2022, ada 2 kondisi yang relevan yaitu pada huruf b angka 1 dan 2: 1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Kepala Dinas) sebagai Pejabat Penilai Kinerja 2. Pejabat Pimpinan Administrator sebagai Pejabat Penilai Kinerja Penjelasan selanjutnya di halaman 24 Dalam penjelasan dibawahnya disebutkan bahwa contoh organisasi yang dapat menerapkan gambaran diatas salahsatunya adalah dinas kabupaten/kota. Mengacu pada penjelasan diatas, maka kedudukan jabatan fungsional dan pelaksana pada Dinas Kabupaten berada dibawah Kepala Dinas.

Indeks SPBE dan Kapasitas Pemerintah Daerah

   Di penghujung tahun 2021 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 1503 Tahun 2021 merilis hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah tahun 2021. Selain Pemerintah Provinsi Lampung yang mendapatkan predikat baik dengan indeks SPBE 2,76, ada 10 pemerintah kabupaten dan kota yang nilai indeksnya berada di kategori kurang dan cukup. Sedangkan 5 kabupaten lainnya tidak tercantum dalam hasil evaluasi tersebut. Kemungkinan karena kelimanya tidak mengikuti proses evaluasi yang dilakukan Kemenpan RB sehingga tidak mendapatkan penilaian. Kesepuluh pemerintah kabupaten/kota di Lampung yang mendapatkan penilaian indeks SPBE tersebut adalah Lampung Tengah 1,67 (kurang), Lampung Utara 1,86 (cukup), Lampung Barat 1,91 (cukup), Tanggamus 1,00 (kurang), Way Kanan 2,10 (cukup), Tulang Bawang Barat 1,97 (cukup), Pringsewu 2,03 (cukup), Mesuji 1,69 (kurang), Metro 2,

Cara Intall SSL di Localhost Apache Xampp Windows Server

Tutorial ini dibuat oleh Archiliandi (Archil), pengelola website RSUD Kabupaten Pesawaran, Lampung. Saya ceritakan secara singkat ya. RSUD perlu SSL untuk websitenya. Dinas Kominfo menyediakan SSL berbayar yang selanjutnya harus disetel di sisi server Kominfo (karena terkait nama subdomain website RSUD-nya) maupun server RSUD. Nah, tutorial ini ada setting di server internal RSUD.   Saya simpan tutorial ini disini guna memudahkan pencarian ketika dibutuhkan. Berikut langkah-langkahnya: Siapkan terlebih dahulu text CRT, KEY, CABUNDLE, ini bisa menghubungi Dinas Kominfo Untuk dibuatkan filenya Copy text CRT ke dalam notepad kemudian disimpan dengan file name certificate.crt Copy text KEY ke dalam notepad kemudian disimpan dengan file name private.key Copy text CaBundle ke dalam notepad kemudian disimpan dengan file name ca_bundle.crt Buat Folder crt di lokasi C:\xampp\apache Buat Folder dengan nama domain di lokasi C:\xampp\apache\crt Copy File CRT, KEY, CaBundle ke dalam folder domain y

Apakah Plt Kepala Dinas Boleh Menandatangani SKP?

Pertanyaan ini muncul ketika saya melihat isi petikan Surat Perintah Bupati kepada Pejabat Eselon III untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo. Salah satu poinnya menyebutkan bahwa Plt tidak memiliki kewenangan menetapkan keputusan yang mengikat seperti pembuatan sasaran kinerja pegawai. Saya penasaran lalu mencari info di internet. Saya temukan file Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian. Disitu disebutkan bahwa salahsatu kewenangan Plt dan Plh adalah menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai.